Purworejo – medialidikkrimsus-ri.net – Menyikapi pemberitaan yang sedang viral terkait adanya warga Desa Tepansari, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang kini berada di titipan sel tahanan Polres Purworejo, NK yang merupakan Kepala Desa di Desa tersebut dan beberapa perangkatnya angkat bicara, Rabu (20/04/2022).
Saat di temui di kantor Desa NK (Kepala Desa) bersama AZ (Kadus) setempat menceritakan kejadian waktu malam itu tanggal 24 Februari 2022 kurang lebih jam 19,30 Wib, pada waktu kejadian kebetulan saya sedang pengajian rutin malam jum’at di rumah tetangga, kata Pak Kadus.
Kemudian, sesampainya di rumah sudah ada IK dan AR (Ketua RT), juga AY yang pada saat itu di duga melakukan percobaan pencurian di rumah saudara IK, tetapi pada malam kejadian tersebut tidak ada bukti yang menguatkan kalo AY melakukan pencurian.
Dan di rumah saya itu, kami melakukan musyawarah terkait permasalahan AY dengan IK pada saat itu belum ada titik temu, kemudian mereka saya ajak ke kantor Desa untuk minta pertimbangan pendapat dan solusi dari pak Kades selaku yang di tuakan, terangnya
NK sebagai Kepala Desa setempat saat di temui awak media di ruang kerjanya membenarkan adanya kejadian malam itu di kantor Desa ada rame-rame dan lumayan banyak kurang lebih ada 20an warga yang berkumpul kemudian saya langsung menghubungi pak Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang terdekat untuk ikut mendapingi jalannya mediasi antara saudara IK dan keluarga HN orangtua AY, demi keamanan AY dari hal-hal yang tidak di inginkan, AY sementara diamankan dan dititpkan di Polsek Loano, tapi tidak untuk di proses hukum,” ujarnya.
Dalam mediasi di kantor desa tersebut, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan bersepakat HN orang tua AY sanggup mengganti kerugian saudara IK Rp 800 ribu rupiah dan uang sudah di terima saudara IK senilai yang di minta, katanya
Kemudian dari Desa membuatkan surat perjanjian perdamain yang sudah di sepakati bersama dan di saksikan oleh saya sendiri selaku kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat setempat, ungkapnya
Saya sebagai kepala Desa berharap dengan adanya surat perjanjian tersebut
permasalahan ini bisa selesai, dan tidak usah sampe ke ranah hukum, karena waktu itu belum terbukti melakukan pencurian dan soal uang 800 ribu juga sudah di ganti dan di terima saudara IK, tegasnya
Sementara itu Sumakmun selaku Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo saat dimintai tanggapan mengatakan, “Sudah semestinya kasus kasus yang kejadiannya seperti itu cukup diselesaikan di Desa saja. saya kira hal itu juga sesuai anjuran pemerintah agar masalah seperti itu cukup dengan berdamai di desa saja,” tegasnya
Sementara itu IK saat dikunjungi di rumahnya sedang tidak ada dirumah, dan ketika di hubungi melalui seluler tidak diangkat di WA sampe hari ini belum ada balasan.
(Surjono – Red)
